Penetapan Kelulusan Siswa Kelas XII Tahun Ajaran 2025/2026
SMK Negeri 1 Petang - Seni, 4 Mei 2025
Satuan pendidikan SMK Negeri 1 Petang secara resmi menetapkan kelulusan peserta didik kelas XII Tahun Ajaran 2025/2026 pada hari Senin, 4 Mei 2026. Penetapan ini dilakukan melalui rapat dewan guru yang mempertimbangkan berbagai aspek penilaian akademik maupun non-akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kelulusan siswa ditentukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada regulasi Kementerian Pendidikan. Secara umum, peserta didik dinyatakan lulus apabila menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari semester 1 hingga semester 6, memiliki nilai sikap/perilaku minimal kategori baik dan mengikuti dan lulus asesmen atau ujian yang diselenggarakan oleh sekolah. Selain itu, penilaian juga mempertimbangkan hasil Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Penetapan kelulusan dilakukan melalui rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah. Dalam rapat tersebut, seluruh data hasil belajar siswa dianalisis secara menyeluruh guna memastikan bahwa keputusan kelulusan bersifat objektif, transparan, dan akuntabel. Pengumuman kelulusan dilaksanakan secara daring sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi serta untuk memberikan kemudahan akses informasi kepada siswa dan orang tua. Sekolah juga mengimbau kepada seluruh siswa untuk merayakan kelulusan secara sederhana dan tetap menjaga ketertiban serta nama baik sekolah.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri 1 Petang tentang Penetapan Kelulusan Siswa Kelas XII Tahun Ajaran 2025/2026 seluruh siswa dinyatakan lulus. Informasi lebih lengkapnya mengenai ketetapan kelulusan bisa dilihat pada link berikut:
https://drive.google.com/file/d/1B6KEjbfePaa50DRh9r4-I69isGyTtP6B/view?usp=sharing